Rabu, 21 Maret 2018


Selain berdasar landasan historis, penyelenggaraan Ma’had al-Jami’ah Al Fithrah juga berdasar landasan hukum positif (regulasi) sebagaimana berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4.    Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Kedinding Lor 99, Surabaya, Indonesia

Recent Posts

Popular Posts

Blog Archive