Agar
tujuan dalam pengelolaan ma’had dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan,
maka semua aset yang ada dikemas sedemikian rupa untuk mendinamisir santri
dalam kegiatan akademik dan spiritual.
1.
Pengurus Ma’had
Pengurus
ma’had terdiri atas:
a.
Dewan Penyantun Dewan ini terdiri
dari :
1)
Dewan Pelindung
Pelindung adalah Anggota Majlis Lima Pilar, yang bertugas menetapkan
garis-garis besar pengelolaan ma’had, sehingga diharapkan ma’had benar-benar
menjadi bagian dari sistem akademik yang mendukung, mengarahkan dan
mengkondisikan para santri untuk meningkatkan kualitas akademik dan sumber daya
manusianya.
2)
Dewan Pembina
Pembina adalah Kepala Pondok dan Majlis Masyayikh, yang bertugas sebagai
supervisor dan evaluator terhadap pengurus ma’had secara keseluruhan.
b.
Dewan Kyai
Dewan
kyai terdiri dari Ustadz Pondok Pesantren dan dosen STAI Al
Fithrah yang
meniliki kompetensi keilmuan keagamaan yang handal yang ditetapkan oleh Dewan Pembina
dan ketua STAI Al
Fithrah.
Dewan ini memberikan masukan-masukan dalam pelaksanaan kegiatan ritual dan
akademik.
c.
Dewan Pengasuh
Dewan
ini terdiri atas Ustadz Pondok Pesantren dan dosen STAI Al
Fithrah
yang menetap di perumahan ma’had yang ditetapkan oleh Dewan Pembina
dan Ketua STAI Al
Fithrah.
Tugas dan wewenang dewan kyai ini adalah: Pertama, mengkondisikan semua potensi
sekaligus untuk mendinamisasikan kegiatan akademik dan non akademik para
santri, sehingga waktu yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien,
terutama dalam pengembangan keilmuan, budaya dan seni yang Islami. Kedua, Dewan
Kyai/Mudir dapat menjalankan berbagai fungsi, misalnya sebagai pengasuh,
ustazd, orang tua sekaligus sebagai sahabat dalam memecahkan semua persoalan
yang dihadapi santri. Ketiga, mendorong dan mengarahkan para santri untuk
mengintegrasikan diri secara optimal program kebahasaan, kajian
keagamaan/keilmuan yang dibina oleh dewan kyai dan membiasakan amalan tradisi
keagamaan di masjid kampus. Keempat, menampung masalah-masalah yang dihadapi
santri dan bersama pengurus mencari alternatif pemecahannya. Kelima, agar
terjadi kelancaran berkomunikasi timbal balik dengan santri, dewan kyai selalu
bertempat tinggal di Asrama Ma’had Jami’ah.
d.
Seksi-seksi
Seksi-seksi
ini terdiri dari : pembinaan mental spiritual, kesehatan, kamanan,
kesejahteraan, kerumahtanggaan, usaha (kantin, pertokoan dan telkom),
penanggung jawab unit.
e.
Al Musyrif
Al
Musyrif adalah santri senior yang ditetapkan oleh pengurus ma’had berdasarkan
musyawarah dan tes kelayakan. Kedudukan mereka sebagai pendamping santri dalam
mengikuti kegiatan ma’had sehari-hari. Untuk memudahkan pelaksanaan, mereka
wajib bertempat tinggal di beberapa kamar yang telah ditentukan di setiap
lantai unit ma’had. Mereka ini mepunyai tanggung jawab dan tugas seperti : (1)
memotivasi santri dalam melaksanakan kegiatan ma’had baik ritual maupun akademik (2) membantu
dewan pengasuh di dalam membina dan membimbing para santri, (3) memberi teladan
dan mengaktifkan santri untuk berkomunikasi dengan bahasa Arab dan Inggris
serta mengawasinya, (4) membina organisasi santri ma’had.
2.
Organisasi Santri
Dalam hal ini, para santri Ma’had Jami’ah akan dilatih untuk
mengorganisasikan diri sendiri, baik dalam urusan akademik maupun non akademik
yang dibimbing dan dikontrol oleh pengurus pondok.
Untuk mengorganisasikan para santri, maka dibentuk Organisasi
Santri Ma’had Jami’ah yang terdiri dari para musyrif dan musyrifat dengan berbagai
bidangnya (seperti divisi keamanan, divisi kesehatan, divisi kebersihan dan
kelestarian lingkungan, divisi pengembangan bahasa, dan dividi ibadah),
Pengurus Unit dengan berbagai bidangnya, Pengurus Tiap Lantai dengan berbagai
bidangnya dan ketua kamar yang diangkat dari santri baru yang dipilih.
Pengurus Pusat bertugas untuk mengorganisasi santri secara umum
yang menyangkut keseluruhan santri yang ada di ma’had. Pengurus ini terdiri
atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan bidang-bidang kerja
organisasi.
Pengurus unit bertugas untuk mengorganisasikan santri di tingkat
unit/rayon. Kepengurusannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
bidang-bidang kerja organisasi sesuai kebutuhan.
Ketua Kamar yaitu bertugas atas ketertiban dan kedisiplinan santri
tiap kamar dan merupakan komunikan baik pada pengurus lantai, unit dan pusat
atas segala macam persoalan.
3.
Bidang Akademik
Dewan pengasuh pondok tidak hanya terlibat secara aktif dalam
membina SDM, akan tetapi lebih dari itu, mereka juga bertanggung jawab untuk
memotivasi dinamika potensi-potensi akademik dengan jalan:
Mengembangkan sekaligus menggerakkan bahasa asing (bahasa Arab dan
Inggris) untuk menjadi bahasa komunikasi sehari-hari bagi santri ma’had.
Memperdalam pemikiran keagamaan. Hal ini dilaksanakan dengan
mengarahkan santri untuk mengikuti semua program-program keagamaan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kyai ma’had. Kegiatan ini difokuskan di masjid Al Fithrah sesuai jadwal.
Mengembangkan wawasan keilmuan santri sesuai disiplin ilmu
masing-masing, yaitu dengan mengadakan kajian-kajian interdisipliner ilmu.
Mengadakan bakti sosial, dalam hal ini mahasiswa akan dibina agar
memiliki komitmen dan kepekaan sosial secara periodik.
Membuat lembaga Bazis, hal ini agar mahasiswa memiliki jiwa
wiraswasta dan memiliki pengalaman di dalam mengelola basis-basis perekonomian.
Studi tour/rihlah ilmiyah, yaitu program akademik yang bersifat rekreatif
bertujuan untuk meningkat-kan wawasan dan pengalaman serta pengetahuan santri
dalam rangka mengenal dan mengetahui berbagai kondisi riil di lembaga lain yang
diadakan secara periodik sesuai dengan situasi dan kondisi.