TATA TERTIB MA’HAD AL-JAMI’AH AL
FITHRAH
1.
Kewajiban Warga Ma’had Jami’ah
a.
Mematuhi semua aturan yang berlaku,
termasuk yang tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Ma’had Jami’ah.
b.
Menjaga nama baik Ma’had Jamiah.
c.
Menjaga ketertiban & ketenangan
Ma’had Jami’ah.
d.
Menjaga kebersihan lingkungan
(kamar tidur, balkon, lorong, kamar mandi masing-masing).
e.
Berpakaian muslim/muslimah dan
berpenampilan rapi selama di lingkungan Ma’had Jami’ah.
f.
Berperilaku islami, dan sesuai
dengan norma dan etika yang berlaku.
g.
Sudah berada di Ma’had Jami’ah pada
pukul 17.30 WIB (jika terdapat hal tertentu
yang bersifat mendesak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pengurus).
h.
Batas jam pulang malam adalah pada
pukul 22.00 WIB (jika terdapat hal tertentu yang bersifat mendesak harus
meminta izin terlebih dahulu kepada Pengurus Ma’had Jami’ah dan mengisi form
perizinan)
i.
Menjaga barang / alat inventaris
asrama.
j.
Meletakkan sepatu / sandal di rak
yang telah disediakan
k.
Menjaga kerapian dan kebersihan rak
sepatu / sandal
l.
Berkewajiban melaporkan kerusakan
barang / alat inventaris kepada Pengurus Ma’had Jami’ah.
m.
Menyerahkan kunci kamar Ma’had Jami’ah
ketika keluar kepada petugas yang telah ditunjuk Pengurus Ma’had Jami’ah.
n.
Tiap masuk ke Ma’had Jami’ah,
menunjukkan Kartu Warga Ma’had kepada petugas.
o.
Bagi mahasantri Ma’had Jami’ah diwajibkan
menghadiri program-program pembinaan Ma’had dengan prosentase kehadiran
setidaknya 70% perbulan. Adapun program-program pembinaan yang dimaksud adalah:
Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Al-Qur’an, Fiqih, dan Muhadlarah.
p.
Menghadiri kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Ma’had Jami’ah termasuk Organisasi Mahasantri Mahad (OMM)
sesuai program kerja di setiap masa bakti.
q.
Menghadiri kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh kemahasiswaan STAI Al Fithrah
r.
Wajib mengikuti shalat berjamaah
subuh dan maghrib.
s.
Wajib berbahasa asing (bahasa
inggris dan/atau bahasa arab) di lingkungan Ma’had.
t.
Wajib mencatat materi pembinaan dan
mengumpulkannya setiap hari Jumat kepada Pengurus Ma’had atau Petugas yang
telah ditunjuk.
u.
Melaksanakan tugas-tugas warga
Ma’had sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh OMM, antara lain:
1)
Membangunkan warga Ma’had lainnya
untuk melaksanakan shalat subuh.
2)
Bertugas sebagai Muadzin, Imam, dan
seven minutes speech speaker.
v.
Meminta izin tertulis kepada
pengasuh Ma’had Jami’ah setiap berhalangan hadir mengikuti program pembinaan.
Adapun izin yang diperhitungkan sebagai pengganti kehadiran adalah sebagai
berikut:
1)
Sakit. khusus bagi mahasantri yang
sakit selama 3 hari atau lebih maka harus menyertakan Surat Dokter.
2)
Mengikuti kuliah di kampus,
disertai dengan lampiran fotokopi KRS.
3)
Mengikuti kegiatan / acara resmi
dari Program Studi atau Jurusan, dengan menyertakan surat resmi yang
ditandatangani oleh pejabat terkait.
4)
Mengikuti kegiatan / acara dan
rapat yang diselenggarakan oleh organisasi internal resmi STAI Al Fithrah,
dengan melampirkan surat resmi. Bagi mahasantri yang izin mengikuti rapat
sebagaimana di atas, harus menyertai bukti Daftar Hadir rapat.
5)
Mengurus hal-hal yang terkait
dengan penyelesaian skripsi, pengabdian dan atau tugas magang.
6)
Menghadiri acara keluarga inti.
Adapun yang dimaksud keluarga inti adalah ayah, ibu, dan saudara kandung.
7)
Izin-izin lain yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengurus Ma’had Jami’ah.
8)
Izin yang terdapat dalam poin a hingga
f dianggap sah jika telah diketahui dan disetujui oleh Pengurus Ma’had dan/atau
Petugas yang telah ditunjuk.
w.
Bangun Sebelum Subuh
2.
Hak Warga Ma’had
a.
Menggunakan fasilitas-fasilitas
yang ada di lingkungan Ma’had Jami’ah secara bertanggung jawab
b.
Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM STAI
Al Fithrah selama tidak bersamaan dengan jadwal pembinaan dan sudah mendapat
persetujuan dari masing-masing pengurus.
c.
Mendapatkan pendidikan akhlak dan
ibadah.
d.
Mendapatkan kegiatan-kegiatan
positif dari Ma’had Al-Jami’ah STAI Al Fithrah
e.
Mendapatkan konsultasi akademik dan
non akademik serta memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan umum
lainnya.
f.
Mendapatkan bimbingan materi mata
kuliah.
g.
Mendapatkan pendampingan jika
mengalami sakit atau musibah lainnya.
h.
Mendapatkan pelayanan keamanan dan
kebersihan yang layak.
i.
Menempati Ma’had Jami’ah sampai
akhir masa tinggal di Ma’had Jami’ah sesuai ketentuan
3.
Larangan bagi Warga Asrama
a.
Membawa kawan/keluarga ke kamar
Ma’had Jami’ah kecuali mendapat izin dari Pengurus / keamanan Ma’had Jami’ah.
b.
Pindah kamar dari kamar yang telah
ditentukan.
c.
Membawa dan menggunakan peralatan
listrik dengan daya listrik besar, antara lain: Kulkas, Dispenser, TV di dalam
kamar.
d.
Membawa senjata tajam/api, minuman
keras, narkoba dan barang terlarang lainnya.
e.
Mengambil/memindahkan barang
inventaris Ma’had Jami’ah dari tempat asalnya.
f.
Merokok di area lingkungan Ma’had
Jami’ah.
g.
Berbicara keras, berteriak, membuat
kegaduhan / keonaran.
h.
Membuat tindakan yang mengganggu
ketenangan orang lain (membanting pintu, menyalakan barang elektronik dengan
suara keras, dan lain-lain).
i.
Melakukan tindakan kriminal,
seperti: mencuri, merampas, melakukan pelecehan seksual, berzina dan
menyebarkan aliran-aliran agama yang sesat.
j.
Melawan atau membangkang Kepala
Pusat Ma’had al-Jami’ah, Pengurus, dan Petugas yang telah ditunjuk.
4.
Sanksi
Mahasantri Ma’had Jami’ah akan memperoleh poin
dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Poin tersebut akan dihitung secara
akumulatif selama satu tahun dan jika total poin mencapai 100, maka mahasantri
yang bersangkutan harus keluar dari Ma’had Jami’ah.