Minggu, 08 April 2018


 TATA TERTIB MA’HAD AL-JAMI’AH AL FITHRAH
1.        Kewajiban Warga Ma’had Jami’ah
a.    Mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk yang tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Ma’had Jami’ah.
b.    Menjaga nama baik Ma’had Jamiah.
c.    Menjaga ketertiban & ketenangan Ma’had Jami’ah.
d.   Menjaga kebersihan lingkungan (kamar tidur, balkon, lorong, kamar mandi masing-masing).
e.    Berpakaian muslim/muslimah dan berpenampilan rapi selama di lingkungan Ma’had Jami’ah.
f.     Berperilaku islami, dan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
g.    Sudah berada di Ma’had Jami’ah pada pukul 17.30 WIB (jika terdapat hal tertentu  yang bersifat mendesak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pengurus).
h.    Batas jam pulang malam adalah pada pukul 22.00 WIB (jika terdapat hal tertentu yang bersifat mendesak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pengurus Ma’had Jami’ah dan mengisi form perizinan)
i.      Menjaga barang / alat inventaris asrama.
j.      Meletakkan sepatu / sandal di rak yang telah disediakan
k.    Menjaga kerapian dan kebersihan rak sepatu / sandal
l.      Berkewajiban melaporkan kerusakan barang / alat inventaris kepada Pengurus Ma’had Jami’ah.
m.  Menyerahkan kunci kamar Ma’had Jami’ah ketika keluar kepada petugas yang telah ditunjuk Pengurus Ma’had Jami’ah.
n.    Tiap masuk ke Ma’had Jami’ah, menunjukkan Kartu Warga Ma’had kepada petugas.
o.    Bagi mahasantri Ma’had Jami’ah diwajibkan menghadiri program-program pembinaan Ma’had dengan prosentase kehadiran setidaknya 70% perbulan. Adapun program-program pembinaan yang dimaksud adalah: Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Al-Qur’an, Fiqih, dan Muhadlarah.
p.    Menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ma’had Jami’ah termasuk Organisasi Mahasantri Mahad (OMM) sesuai program kerja di setiap masa bakti.
q.    Menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh kemahasiswaan STAI Al Fithrah
r.     Wajib mengikuti shalat berjamaah subuh dan maghrib.
s.     Wajib berbahasa asing (bahasa inggris dan/atau bahasa arab) di lingkungan Ma’had.
t.     Wajib mencatat materi pembinaan dan mengumpulkannya setiap hari Jumat kepada Pengurus Ma’had atau Petugas yang telah ditunjuk.
u.    Melaksanakan tugas-tugas warga Ma’had sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh OMM, antara lain:
1)        Membangunkan warga Ma’had lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.
2)        Bertugas sebagai Muadzin, Imam, dan seven minutes speech speaker.
v.    Meminta izin tertulis kepada pengasuh Ma’had Jami’ah setiap berhalangan hadir mengikuti program pembinaan. Adapun izin yang diperhitungkan sebagai pengganti kehadiran adalah sebagai berikut:
1)        Sakit. khusus bagi mahasantri yang sakit selama 3 hari atau lebih maka harus menyertakan Surat Dokter.
2)        Mengikuti kuliah di kampus, disertai dengan lampiran fotokopi KRS.
3)        Mengikuti kegiatan / acara resmi dari Program Studi atau Jurusan, dengan menyertakan surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
4)        Mengikuti kegiatan / acara dan rapat yang diselenggarakan oleh organisasi internal resmi STAI Al Fithrah, dengan melampirkan surat resmi. Bagi mahasantri yang izin mengikuti rapat sebagaimana di atas, harus menyertai bukti Daftar Hadir rapat.
5)        Mengurus hal-hal yang terkait dengan penyelesaian skripsi, pengabdian dan atau tugas magang.
6)        Menghadiri acara keluarga inti. Adapun yang dimaksud keluarga inti adalah ayah, ibu, dan saudara kandung.
7)        Izin-izin lain yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengurus Ma’had Jami’ah.
8)        Izin yang terdapat dalam poin a hingga f dianggap sah jika telah diketahui dan disetujui oleh Pengurus Ma’had dan/atau Petugas yang telah ditunjuk.
w.  Bangun Sebelum Subuh

2.    Hak Warga Ma’had
a.    Menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di lingkungan Ma’had Jami’ah secara bertanggung jawab
b.    Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM STAI Al Fithrah selama tidak bersamaan dengan jadwal pembinaan dan sudah mendapat persetujuan dari masing-masing pengurus.
c.    Mendapatkan pendidikan akhlak dan ibadah.
d.   Mendapatkan kegiatan-kegiatan positif dari Ma’had Al-Jami’ah STAI Al Fithrah
e.    Mendapatkan konsultasi akademik dan non akademik serta memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan umum lainnya.
f.     Mendapatkan bimbingan materi mata kuliah.
g.    Mendapatkan pendampingan jika mengalami sakit atau musibah lainnya.
h.    Mendapatkan pelayanan keamanan dan kebersihan yang layak.
i.      Menempati Ma’had Jami’ah sampai akhir masa tinggal di Ma’had Jami’ah sesuai ketentuan
3.        Larangan bagi Warga Asrama
a.    Membawa kawan/keluarga ke kamar Ma’had Jami’ah kecuali mendapat izin dari Pengurus / keamanan Ma’had Jami’ah.
b.    Pindah kamar dari kamar yang telah ditentukan.
c.    Membawa dan menggunakan peralatan listrik dengan daya listrik besar, antara lain: Kulkas, Dispenser, TV di dalam kamar.
d.   Membawa senjata tajam/api, minuman keras, narkoba dan barang terlarang lainnya.
e.    Mengambil/memindahkan barang inventaris Ma’had Jami’ah dari tempat asalnya.
f.     Merokok di area lingkungan Ma’had Jami’ah.
g.    Berbicara keras, berteriak, membuat kegaduhan / keonaran.
h.    Membuat tindakan yang mengganggu ketenangan orang lain (membanting pintu, menyalakan barang elektronik dengan suara keras, dan lain-lain).
i.      Melakukan tindakan kriminal, seperti: mencuri, merampas, melakukan pelecehan seksual, berzina dan menyebarkan aliran-aliran agama yang sesat.
j.      Melawan atau membangkang Kepala Pusat Ma’had al-Jami’ah, Pengurus, dan Petugas yang telah ditunjuk.
4.    Sanksi
Mahasantri Ma’had Jami’ah akan memperoleh poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Poin tersebut akan dihitung secara akumulatif selama satu tahun dan jika total poin mencapai 100, maka mahasantri yang bersangkutan harus keluar dari Ma’had Jami’ah.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Kedinding Lor 99, Surabaya, Indonesia

Recent Posts

Popular Posts

Blog Archive