Selain berdasar landasan historis, penyelenggaraan Ma’had al-Jami’ah Al Fithrah juga berdasar
landasan hukum positif (regulasi) sebagaimana berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
4.
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam.
0 komentar:
Posting Komentar